Usaha Kecil
dan Menengah ( UKM ) adalah salah satu jenis kegiatan yang berorientasi untuk
mendapatkan profit atau keuntungan yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat
indoneisa saat ini, berbagai cara dilakukan dalam kegiatan yang satu
ini,seiring waktu UKM dapat kita bagi menjadi 2 yaitu: UKM Legal Formal dimana
UKM memiliki badan hukum dan persyaratan lainnya dalam berusaha dan yang kedua
adalah UKM non legal formal dimana UKM melakukan kegiatannya sesuai dengan
kehendak dari pemiliknya. UKM secara keseluruhan memiliki peranan yang sangat
penting dalam tatanan masyarakat ekonomi lemah, UKMlah yang menggerakan roda
ekonomi masyarakat bawah.
Usaha kecil dan menengah memerlukan perhatian dari
pengambil kebijakan di negeri ini, permasalahan utama yang dihadapi oleh UKM
adalah Permodalan dan Pemasaran, kedua permasalahan tersebut dapat
diminimalisir dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah lokasi UKM tersebut berada. Kurang berhasilnya
kebijakan yang dikeluarkan selama ini diakibatkan oleh berbagai permasalahan
diantaranya yang paling menonjol dan berpengaruh besar adalah UKM dijadikan
sebagai objek oleh oknum pemerintah, sehingga dimana ada kebijakan untuk UKM selalu digarap
sebagai suatu proyek yang mesti direalisasikan.
Untuk
menjadikan UKM menjadi sebuah profil bisnis yang besar haruslah dimulai
dengan bantuan permodalan yang diberikan kepada UKM tanpa diikuti dengan
beberbagia persyaratan yang sering dimainkan oleh oknum – oknum pemerintah
untuk mendapatkannya, bantuan permodalan ini hanya dengan persyaratan
pengawasan yang ketat oleh pemerintah yang dilakukan oleh petugas – petugas yang
kompeten dalam UKM atau Bisnis utama yang dilakukan oleh UKM tersebut.
Setelah
masalah permodalan teratasi hal yang harus diberikan perhatian lebih adalah
masalah pemasaran dari produk – produk yang dihasilkan oleh UKM tersebut,
banyak produk yang dihasilkan oleh UKM namun tidak memiliki pasar, sering
pemerintah mengajak UKM mengikuti kegiatan pameran baik scala nasional maupu
internasional, bukan hanya dengan
mengajak mereka itu masalah pemasaran
produk mereka selesai, tetapi yang paling dibutuhkan dalam pemasaran produk
tersebut adalah penciptaan pasar itu sendiri dimana para pembeli bisa langsung
bertemu dengan produsen di tempat tersebut. Detailnya adalah puast – pusat
produk dan pasar – pasar khusus, dimana lokasinya dipilih yang paling
strategis.
Kenyataannya
pasar - pasar khusus tersebut dibuat
asal –asalan dimana lokasinya kadang susah dijangkau, kalaupun mudah dijangkau
kadang tidak terurus dan yang menempatinya bukan UKM tetapi orang – orang yang
tidak memiliki kaitannya dengan UKM, seiring dengan pemecahan masalah tersebut
pola – pola pembinaan harus lebih diintensifkan dengan memfokuskan pada aspek
permodalan dan aspek pemasaran yang lebih terkoordinasi dan diperlukan kerja
keras untuk meningkatkan kemampuan UKM dan untuk menjalankan itu diperlukan
orang – orang yang mempunyai kapasitas dan siap untuk menerimah amanah yang
dibebankan kepada dia dan bukan untuk mencari uang dari penugasan tersebut.